Home Ekonomi Makro
EKOPEDIA
asf | CNN Indonesia
Minggu, 01 Jan 2023 10:00 WIB
Bagikan :
Bagikan :
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok rata-rata 10 persen pada 2023.
Kenaikan cukai tidak hanya untuk rokok konvensional tetapi juga rokok elektrik.
Kebijakan ini dilakukan untuk menekan konsumsi rokok dengan mempertimbangkan keberlangsungan industri.
(sfr)
TOPIK TERKAIT
cukai rokok
cukai
rokok
ekopedia
tarif cukai