20DETIK
detikUpdate
|
0 Views | Selasa, 03 Jan 2023 05:24 WIB
Pemerintah bakal memberlakukan patokan baru pajak penghasilan tenaga kerja alias PPh pasal 21. Aturan mengenai lapisan tarif PPh disesuaikan agar lebih setara dengan berpihak kepada golongan masyarakat mini dan menengah.
Bagus Putra Laksana - 20DETIK